Tampilkan postingan dengan label Beramal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Beramal. Tampilkan semua postingan

Esensi Sujud Syukur


Beberapa waktu ini kita mungkin sering melihat para pesepak bola muslim yang melakukan sujud syukur ketika mencetak gol atau meraih kemenangan setelah bertanding. Namun hal tersebut mungkin menyisakan banyak pertanyaan terkait keabsahan sujud syukur yang mereka lakukan, apakah sah atau tidak sehingga membuat penulis tertarik untuk membahas esinsi dari sujud syukur itu sendiri.

Dalam Islam sujud syukur termasuk suatu ibadah yang disunnahkan ketika mendapatkan suatu nikmat dan keinginan atau terhindar dari musibah dan marabahaya, seperti ketika mendapat harta, kemenangan dalam suatu pertandingan atau lain sebagainya, begitu juga ketika terhindar dari banjir, longsor, ataupun terhindar dari maksiat sehingga disunnahkan sujud syukur ketika melihat orang yang kurang beruntung dalam menjalani kehidupan dengan kurangnya fisik mereka, dan melihat orang yang melakukan maksiat.

Dan dianjurkan untuk menampakkan sujud dihadapan pelaku maksiat dengan mengharap mereka terketuk hatinya sebab melihat kita bersyukur dan tidak khawatir timbul perlakuan yang tidak diinginkan dari si pelaku maksiat tersebut.

Tetapi tidak dianjurkan untuk menampakkan sujud dihadapan orang yang terkena musibah agar mereka tidak makin hancur hati dan mentalnya dalam menghadapi musibah.

Dibalik itu semua perlu juga kita perhatikan bahwa setiap ibadah tentunya memiliki syarat dan ketentuan agar dianggap sah dan diberikan ganjaran setelah dilaksanakan.

Adapun tata cara sujud syukur sama seperti sujud tilawah yang dilakukan diluar sembahyang, yaitu:

  1. Niat sujud syukur
  2. Takbir dengan mengangkat tangan seperti takbiratul ihram
  3. Takbir untuk turun ketempat sujud tanpa mengangkat tangan
  4. Sujud satu kali seperti sujud shalat biasa 
  5. Bangun dari sujud langsung salam seperti salam shalat biasa tanpa membaca tasyahud

Itu semua dilaksanakan setelah menyempurnakan semua syarat sah sembahyang seperti suci dari hadats, menutup aurat, dan menghadap qiblat.

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan...

Kebiasaan Orang Sufi


Salah satu kebiasaan sufi adalah membantu mereka yang membutuhkan, termasuk masalah keuangan. Sebagai bukti kita cukup menyebutkan salah satu diatara mereka yakni Ibnu Mubarak.

Nama aslinya adalah Abdullah bin al-Mubarak bin Wadhih al-Hanzhali at-Taimi al-Marwazi, dikenal sebagai sufi dan ulama Khurasan.

Diriwayatkan bahwa Ibnu Mubarak sering pergi ke thursus, dan singgah di sebuah tempat yang bernama ar-Riqqah.

Dikisahkan, disana ada seorang pemuda yang sering bertemu dengannya. Ia dikenal sangat rajin dan selalu memenuhi kebutuhan Ibnu Mubarak untuk mengajar atau memberi Tausiah.

Tapi ketika ibu Ibbu Mubarak tiba, pemuda itu tidak terlihat. Ibnu Mubarak pun bertanya-tanya di mana pemuda itu berada. Maka Ibnu Mubarak segera mengirim utusan untuk mendapatkan kabar tentang kondisi pemuda itu. Ketika utusan itu kembali, Ibnu Mubarak bertanya: “Di mana pemuda yang biasa hadir di majelisku?

Dia dipenjara karena terlilit hutang 10.000 dirham,” jawab Utusan. Ketika Ibnu Mubarak mendengar jawaban ini, dia terheran-heran. Kemudian Ia bertanya bertanya kepada siapa pemuda itu berhutang.

Setelah bertemu dengan orang yang menghutangi pemuda tersebut, Ibnu Mubarak melunasi semua hutang pemuda itu dengan jumlah 10.000 dirham. Tapi ada satu syarat bahwa tidak ada yang diberitahu bahwa Ibnu Mubarak telah melunasi hutangnya. Setelah membayar, pemuda itu pun dibebaskan.

Setelah dua hari, Ibnu Mubarak bertemu dengan pemuda itu. "Anak muda, dari mana saja kamu? Aku tidak melihatmu dalam beberapa hari," tanya Ibnu Mubarak.

Pemuda itu menjawab: “Wahai Abu Abdurrahman, saya dipenjara kemarin karena terlilit hutang.”

"Jadi bagaimana kamu bisa keluar?" gumam Ibnu Mubarak.


Pemuda itu menjawab: "Ada seorang pria yang datang dan membayar hutang saya. Tapi saya tidak tahu siapa dia." Ibnu Mubarak lalu menjawab: "Maka bersyukurlah kepada Allah wahai Anak Muda."

Pemuda itu bahkan tidak tahu siapa yang membayar utangnya, kecuali setelah kematian Ibnu Mubarak.

Wallahu ‘alam.