Dakwah bukan sembarang mengajak, dakwah ini
harus didasari ilmu dan keyakinan sehingga wajib bagi kita yang mengajak
terhadap kebaikan di jalan Allah menguasai apa yang akan di dakwahkan. Berilmu
tentang apa yang akan kita dakwahkan, berilmu tentang bagaimana tata cara kita
berdakwah dan berilmu tentang obyek dakwah kita, sehingga dakwah akan menjadi
sebuah gerakan yang sangat indah dan tepat bertindak, ibarat seorang spesialis
yang mahir dalam mengatasi masalah.
kadang kala realita yang terjadi tidak se spesialis
demikian. Bahkan Sebagian di antara kita mungkin menganggap bahwa menuntut ilmu
agama hukumnya sunah , yakni diberi pahala bagi orang yang melakukannya dan
tidak berdosa bagi siapa saja yang meninggalkannya. Padahal, hukum menuntut
ilmu agama adalah wajib atas setiap muslim hingga akan berimbas dosa bagi orang
yang meninggalkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Menuntut ilmu itu diwajibkan kepada setiap muslim
Al-Alamah Habib Salim Bin Abdullah Bin Umar
Asy-Syatiri pernah melarang bagi siapa saja yang hobi dakwah dengan ilmu yang
pas-pasan dengan ungkapan:
"Jangan masuk ke medan dakwah, kecuali
engkau memperoleh ilmu yang cukup. Bertapa banyak para pendakwah yang jahil,
apabila mereka ditanya kemudian berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka tersesat
dan menyesatkan"

Tidak ada komentar:
Posting Komentar